Grid.ID – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengimbau agar perusahaan taat dalam melaksanakan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi karyawan.
“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan,” kata Ida dalam konferensi pers bertajuk Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang digelar secara virtual pada Selasa (28/3/2023).
Lebih lanjut Ida menjelaskan, THR wajib diberikan kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih.
Adapun aturan tersebut berlaku bagi karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas (freelance) yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Cuti Bersama Idul Fitri 2023 Resmi Dimajukan di Tanggal Berikut Ini, THR Bakal Dibagi Lebih Awal?
Selain itu, Ida juga menggarisbawahi besaran jumlah THR yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.
Ia mengatakan, besaran THR harus mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“Bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar upah dalam satu bulan. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, (THR) diberikan secara proporsional,” papar Ida.
Adapun perhitungan THR bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dilakukan dengan menghitung total masa kerja dibagi 12 bulan, lalu hasilnya dikali dengan besaran upah dalam satu bulan.
Baca Juga: Penuhi Berbagai Kebutuhan di Bulan Ramadan 2023, Berikut Pertimbangan Memilih Marketplace
Sementara itu, khusus pekerja lepas, besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Bagi yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Namun, kata Ida, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak membatasi perusahaan apabila memiliki regulasi tersendiri untuk memberikan THR dalam jumlah yang lebih besar dari peraturan yang ditetapkan pemerintah.