Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar musyawarah diversi terhadap pelaku penganiayaan David, AGH alias Agnez Gracia pada Rabu (29/3/2023).
Disampaikan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto musyawarah diversi dihadirkan oleh kuasa hukum korban, keluarga AGH, Jaksa Penuntun Umum (JPU) serta pembimbing kemasyarakatan.
"Tadi sesuai dengan tahapan oleh hakim pemeriksa, Sri Wahyuni Batubara sudah dilakukan proses tahapan musyawarah diversi. Yang hadir dr keluarga korban diwakili kuasa hukum dan dari pihak keluarga terdakwa anak dan jaksa penuntut umum dan pembibing kemasyarakatan yang juga hadir," ujar Djuyamto selaku humas PN Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Namun, keluarga korban menolak musyawarah diversi.
"Dan hasilnya, jadi pihak keluarga korban tidak bersedia menolak proses musyawarah diversi," tambah Djuyamto.
Sehingga, Terdakwa AGH hari ini langsung melaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Dan sesuai dengan kententuan UU jika diversi gagal maka dilakukan proses persidangan. Hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama. Sidang pertama agendanya pembacaan surat dakwaan," tutur Djuyamto.
Sayangnya sidang dilakukan secara tertutup. Mengingat usia AGH yang masih tergolong di bawah umur.
Baca Juga: Jelang Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora, AGH dalam Kondisi Stress dan Trauma
(*)