Tidak hanya dalam bentuk makanan pokok, zakat fitrah juga bisa disalurkan dalam bentuk uang.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi (harga beras di wilayah tersebut).
Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.
Di Jakarta, dengan standar zakat fitrah uang tunai Rp 40.000 pada tahun 2020 lalu, artinya jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120.000.
Contoh lainnya, untuk daerah Jawa Barat, besaran uang tunai untuk zakat fitrah yang dibayarkan yakni kisaran Rp 25.000 - Rp 40.000. Lalu Banten Rp 30.000, DIY Rp 30.000.
Begitupun untuk wilayah lainnya, yakni mengikuti harga 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain di daerahnya masing-masing.
Pembayaran zakat ini juga dikenai pada bayi yang baru lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal (Idul Fitri).
Sedangkan untuk orangtua yang sedang sakit atau tidak mampu membayar zakat, maka orang terdekat atau keluarganya dapat mewakilkan dengan cara membayarkan pengeluaran zakatnya.
Sebab, zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh mereka yang mampu.
Zakat mal
Penghitungan besaran zakat mal adalah dengan mengalikan jumlah harta dengan 2,5 persen, dengan syarat jika harta telah memenuhi syarat nisab (jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat).
Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat untuk Ramadan 2023