Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka ia wajib zakat. Jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat.
Untuk nisab atau syarat jumlah minimum zakat maal adalah 85 gram jika harta dalam bentuk emas.
Sementara apabila dalam bentuk harta lain, maka dihitung setara harga emas 85 gram.
Sebagai contoh, untuk zakat kekayaan atau penghasilan nisab yang berlaku adalah 85 gram emas.
Jika harga emas per gram saat ini adalah Rp 900.000, maka batas nisab adalah Rp 76.500.000.
Jika seorang muslim memiliki kekayaan minimal Rp 76.500.000 atau setara 85 gram emas dan sudah mengendap selama setahun (mencapai haul), maka wajib menunaikan zakat.
Besaran zakat yang harus dibayar adalah 2,5 persen dikalikan dengan jumlah harta yang disimpan.
Jika penghitungan zakat mal menggunakan penghasilan, maka hitungannya yakni jumlah penghasilan dalam satu tahun dikalikan dengan 2,5 persen.
Sebagai ilustrasi, Ahmad bekerja sebagai manager marketing di sebuah perusahaan dengan gaji per bulan yang diterima bersih sebesar Rp 10 juta per bulan.
Dengan gaji sebesar itu, penghasilan Ahmad dalam setahun yakni sebesar Rp 120 juta atau sudah mencapai nisab sebesar Rp 76.500.000 atau 85 gram emas.
Maka besaran zakat mal adalah sebesar Rp 3 juta per tahun (Rp 120 juta x 2,5 persen) atau Rp 250.000 per bulannya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul, Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal di Bulan Ramadhan, Berapa yang Harus Dikeluarkan?
(*)