Dengan demikian, peningkatan rata-rata harta kekayaan Melchias Markus Mekeng yaitu Rp 3,3 miliar per tahun.
Mekeng dan lingkaran kasus korupsi
Mekeng merupakan politikus Partai Golkar yang melenggang ke DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur I.
Akan tetapi, Mekeng beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam sejumlah perkara korupsi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mekeng tercatat pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan hadiah pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kasus suap pengadaan Wisma Atlet SEA Games, dan kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP).
KPK pernah memeriksa Mekeng pada 10 September 2012 dan 13 Maret 2013 sebagai saksi dalam kasus korupsi PPID Kemenakertrans.
Dia diperiksa dalam kaitan peran sebagai pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam alokasi dana PPID.
Salah satu terpidana yang juga mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wa Ode Nurhayati, menyebut Mekeng sebagai pimpinan Banggar pada ikut bermain dalam alokasi dana DPID itu.
Dalam kasus korupsi e-KTP, Mekeng pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 4 Juni 2018.
Saat itu dia diperiksa sebagai saksi buat tersangka Irvanto Hendra Pambudi (keponakan Setya Novanto) dan Made Oka Masagung.
Dalam persidangan, Irvanto menyebut dia menyerahkan uang sebesar 1.000.000 Dollar Amerika Serikat kepada Mekeng dan Markus Nari terkait proyek e-KTP.