Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto saat menjadi saksi dalam persidangan terpidana Anang Sugiana membenarkan ia menyaksikan penyerahan uang suap kepada Mekeng.
Namun, Mekeng membantah menerima uang suap itu.
Selain itu, Mekeng pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan PLTU Riau.
Mekeng diduga kerap menerima informasi tentang proyek itu dari kolega separtai, Eni Mulyani Saragih dan Idrus Marham.
Baca Juga: Buntut Kasus Clara Shinta, Ribuan Debt Collector Disebut Bakal Demo di DPR RI
Akan tetapi, Mekeng membantah terlibat dalam lobi-lobi proyek PLTU Riau.
KPK juga pernah meminta Imigrasi mencegah Mekeng bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 10 September 2019.
Saat itu Mekeng menjadi saksi untuk Samin Tan dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Dalam kasus itu, Samin Tan diduga memberi uang Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT.
Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I yang menjerat Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
KPK Kritik Ucapan Mekeng
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengingatkan kepada Anggota Komis XI DPR RI Melchias Markus Mekeng yang menyebut makan uang haram kecil-kecilan tidak masalah.