Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini yakin majelis hakim bakal menolak eksepsi atau nota keberatan pelaku anak AGH, pelaku penganiayaan brutal anak petinggi GP Ansor.
Hari ini, Kamis (30/3/2023), kuasa hukum AGH menyampaikan nota keberatan atas dakwaannya.
“Keyakinan saya, kami, bahwa eksepsi ini akan ditolak oleh majelis dan majelis akan melanjutkan pokok materi,” kata Mellisa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
“Sudah selesai, saya yakin ditolak,” lanjutnya.
Sidang pelaku anak AGH akan kembali bergulir besok, Jumat (31/3/2023) dengan agenda tanggapan JPU terhadap nota keberatan AGH.
Sidang eksepsi AGH tadi berlangsung sekira pukul 08.45, dengan dipimpin oleh majelis hakim Sri Wahyuni Batubara.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat AGH dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Hari Ini, AGH Berikan Eksepsi Untuk Dakwaan Kasus Penganiayaan David Ozora
(*)