Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Sidang eksepsi atau nota keberatan AGH terhadap dakawaannya digelar tertutup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang eksepsi AGH digelar di ruang sidang anak dan dihadiri oleh orangtua, Bapas, pihak kejaksaan, dan pekerja sosial.
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, mengatakan eksepsi yang disajikan AGH terkait pokok perkara.
“Jadi kalau eksepsi mereka memang menyinggung dalam eksepsi itu terkait pokok materi."
"Sementara di dalam KUHAP itu tidak boleh masuk dalam pokok materi,” kata Mellisa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2023).
Hal tersebut yang mengukuhkan keyakinan pihak David Ozora jika eksepsi AGH bakal ditolak.
“Terkait dengan kronologis dan sebagainya, besar keyakinan saya, kami, bahwa eksepsi ini akan ditolak oleh majelis,” tandasnya.
Sidang eksepsi AGH berlangsung pada Kamis (30/3/2023) sekira pukul 08.45 dipimpin oleh majelis hakim Sri Wahyuni Batubara.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat AGH dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Kuasa Hukum David Ozora Yakin Hakim Bakal Tolak Nota Keberatan AGH
(*)