Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.id - Irjen Teddy Minahasa eks Kapolda Sumatra Barat dinyatakan bersalah dalam kasus penukaran barang bukti sabu yang ditukar tawas.
Dinyatakan bersalah, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ucap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," tambah jaksa.
Dalam kasus ini, yang memberatkan Teddy yaitu ia menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kemudian memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumatra barat dalam peredaran gelap narkoba, serta berbelit-belit dalam sidang.
Sementara, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.
Tak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
"Disamakan haknya dengan JPU, kami mau pledoi," ucap Hotman Paris.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati