"Kalau sengaja berarti saya yang ingin pro dan kontra, tapi saya kan tidak tahu (video viral) ," ungkapnya.
Pasca viral Meli Dedi mengaku cukup sedih karena ada beberapa netizen di media sosial (Medsos) menghujat dirinya begitu dalam, sampai mengeluarkan kata-kata tidak pantas.
"Perempuan makai (konotasi negatif), sedangkan saya sendiri tidak tahu," tambahnya.
Baca Juga: BOCOR! Video Alshad Ahmad Gendong Bayi Diduga Anaknya Jadi Sorotan, Sudah Akui Anak Nissa Asyifa?
Kemudian masalah lirik 'sikok bagi duo', Meli Dedi mengaku dari didengarnya daribiduan-biduan orgen, dirinya cuma menyambungnya saja, dirinya tidak tahu artinya apa yang sebenarnya.
"Kalau artinya dari saya (makanan) misal petai bagi dua, roti bagi dua, sate sebungkus bagi dua, itu untuk anggota kami (sejuta enam dan itir-itir)," ungkapnya.
Sebagai MC, Meli Dedi mengaku hanya merangkainya saja, kalau pun ada asumsi mereka (netizen) yang negatif berarti mereka lebih faham.
"Kalau saya pribadi memang hobi nyanyi dan hobi joget, dibawa happy dipanggung, istilahhnya MC itu harus menghidupkan suasana, kalau monoton penonton tidak mau joget, tidak baguslah," ujarnya.
Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riyadi menyampaikan, langkah yang diambil BNN ini merupakan langkah pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dalam artian mendalami apakah ada penyalahgunaan narkoba.
"Makanya kami undang mb (Meli Dedi) kesini (kantor BNN), mbnya kooperatif, sudah test urine hasilnya negatif," ungkapnya.
Himawan menjelaskan, bila dilihat dari penyalahgunaan memang tidak terbukti, sementara untuk video viral sudah masuk dalam media digital ada konten positif dan negatif.
"Masalah itu ada instansi tersendiri yang menanganinya dan bila meresahkan masyarakat mungkin dinas terkait yang membidangi masalah digital yang menangani," ujarnya.
Sedangkan BNN sendiri hanya mengundang dan klarifikasi, hasil keterangan dari penyanyinya ini hanya menyayikan saja, bahkan sudah ditanya juga apakah ada peredaran gelap disana ternyata tidak ada.
"Lalu dibuktikan dengan test urine hasilnya negatif," ungkapnya.
"Kami tidak bisa mengarah kesana (penindakan), karena dalam undang 35 hanya bandar, pengedar, kurir dan memberi narkoba, baru kita masuk. Sementara bila tidak ada narkobanya yang pecandu saja ditest urine positif hanya dilakukan rehabilitasi," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul CERITA Irfan Hakim Pernah Dicurigai BNN Pakai Narkoba, Kondisinya Dinilai Bak Pemakai, Seperti Apa?,
(*)