Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Sidang pelaku anak AGH atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora dilaksanakan maraton di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa sidang AGH dilaksakan setiap hari lantaran pelaku adalah anak.
Ketentuan dari Mahkamah Agung untuk peradilan anak, harus rampung 10 hari sebelum masa tahanan habis.
“Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2023).
“Artinya hanya 25 hari."
"Makanya sidang akan berlangsung setiap hari dilakukan,” jelasnya.
Djuyamto menanbahkan lagi, pertimbangan sidang AGH digelar maraton lantaran jelang libur Lebaran.
PN Jakarta Selatan ingin segera menyelesaikan persidangan AGH.
“Apalagi menjelang cuti lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan,” tandas dia.
Baca Juga: Ini Isi Nota Keberatan AGH yang Sebabkan Pihak David Yakin Bakal Ditolak Hakim
(*)