Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Persidangan terhadap AG, pacar Mario Dandy yang terseret dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora tengah bergulir.
Sebelum persidangan dimulai, terdapat pergantian hakim yang akan memimpin sidang hingga mengadili AG.
Berdasarkan Musyawarah diversi berkas perkara AG, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengganti hakim dari Ketua PN Jaksel Saut Maruli menjadi Sri Wahyuni.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pun mengungkapkan alasan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak lagi secara langsung menangani kasus AG.
Hal itu terkait dengan kesibukan Saut Maruli sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ketua Pengadilan Negeri kan agendanya sangat padat," kata Djuyamto ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Hakim Sri Wahyuni.
Pelimpahan kepada Sri Wahyuni itu terkait dengan hakim wanita itu memiliki sertifikasi peradilan anak.
"Kemudian ditunjuk hakim yang memang punya sertifikasi anak yaitu ibu Sri," tutup Djuyamto.
Seperti diketahui, sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora sudah memasuki agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan pihak AG.
Baca Juga: Jalani Sidang, AG Pelaku Penganiayaan Terhadap David Ozora Bakal Dengarkan Tanggapan JPU