Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Sidang AG, pelaku anak penganiayaan terhadap David Ozora dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
Menurut tim kuasa hukum David Ozora, Dendy Zuhairil menyebut bahwa JPU meminta Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh AG.
"Intinya jaksa menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," kata Dendy Zuhairil saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
Bahkan, Jaksa melakukan perlawanan terhadap tiap poin eksepsi yang diajukan oleh AG.
Sementara itu, Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding menyebut bahwa pihaknya bakal mempersiapkan untuk agenda saksi.
Kuasa hukum AG bakal menghadirkan saksi ahli yang berpotensi meringankan pelaku anak penganiayaan terhadap David Ozora.
(*)