Lalu, bolehkah perempuan minum obat pencegah atau penunda menstruasi agar dapat melaksanakan puasa satu bulan?
Menanggapi hal itu, Buya Yahya mengingatkan agar tak terbawa hawa nafsu saat melakukan suatu ibadah.
"Beribadah tak boleh mengikuti hawa nafsu. Hai para wanita sholehah memangnya dirimu protes dengan haid? Haid itu diberikan Allah kepada wanita demi kesehatannya," ucap Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya menambahkan darah haid yang keluar setiap bulan adalah berupa kotoran yang wajib dikeluarkan.
Ini sebagaimana buang air kecil dan juga buang air besar untuk kebersihan.
Jika seseorang minum obat pencegah haid sama halnya diibaratkan seseorang yang minum obat pencegah kencing dan berak agar wudhunya tidak batal.
"Haid biarkan seperti itu, pahalamu tidak akan dikurangi, tidak usah melawan kodrat," tegas Buya Yahya.
Buya menambahkan haid merupakan sesuatu yang normal dan fitrah bagi wanita.
Kesempurnaan puasa Ramadhan sendiri menurut Buya tidak dalam bentuk dhohir, tetapi kepasrahan seorang hamba kepada Allah.
Berikutnya, Buya Yahya menjelaskan terkait permasalahan hukum meminum obat pencegah haid selama Ramadhan.