Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Berbeda dari sang istri, Aldila Jelita, Indra Bekti tidak akan mengajukan saksi atau pembuktian lainnya dalam sidang cerainya.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Aldila Jelita, Teguh Putra, usai menjalani sidang cerai lanjutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Pihak Indra Bekti sendiri sudah pasrah dan menyerahkan seluruh proses perceraian kepada pihak Aldila Jelita.
"Iya tadi ditanyakan apakah dari pihak tergugat, Indra Bekti, apakah mengajukan pembuktian, jawabannya tidak."
"Jadi dia sudah mengikuti saja langkah-langkah yang diajukan penggugat," kata Teguh.
Aldila sendiri diketahui telah mendatangkan dua orang saksi yang merupakan sahabatnya dan Bekti.
Dalam persidangan, kedua orang yang bernama Nana dan Riry itu bersaksi atas perselisihan yang kerap terjadi antara Dila dan Bekti.
"Saksi ini dua-duanya sebagai teman dekat, ada yang memang udah kenal dari dulu sebelum Bekti menikah dengan Dila, ada juga sahabat dekatnya dari SMP dan kenal dari 2017."
"Jadi kedua-duanya ini tahu persis apa perselisihan rumah tangganya," jelas Teguh.
Tak hanya saksi, pihak Aldila Jelita juga menyerahkan berkas-berkas pembuktian, seperti buku nikah, akte lahir, hingga surat kesepakatan cerai.
Sementara itu, Aldila Jelita mengaku sudah mantap bercerai dengan Indra Bekti.
Bahkan, ia berharap proses perceraian dengan sang suami bisa cepat selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.
"Untuk saat ini ya udah (mantap cerai) memang, ya udah pengen cerai dan pengen ini cepet selesai gitu. Udah lelah banget," imbuh Aldila.
Sidang cerai selanjutnya pun akan digelar pada 10 April 2023 mendatang dengan agenda kesimpulan.
Jika prosesnya berjalan dengan lancar, majelis hakim akan memberikan putusan dalam sidang yang digelar pada 17 April 2023.
Sebagai informasi, Indra Bekti menikah dengan Aldila Jelita pada 10 Oktober 2010 dan telah dikaruniai dua anak perempuan.
Pada 27 Februari 2023, Aldila Jelita resmi menggugat cerai Indra Bekti ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
(*)