Diduga, Rafael Alun menerima dana gratifikasi dengan nominal miliaran rupiah.
Hal tersebut merujuk pada ditemukannya safety deposite box atas nama Rafael Alun Trisambodo dengan nominal Rp 37 miliar.
(*)
Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, Senin (3/4/2023).
Diduga, Rafael Alun menerima dana gratifikasi dengan nominal miliaran rupiah.
Hal tersebut merujuk pada ditemukannya safety deposite box atas nama Rafael Alun Trisambodo dengan nominal Rp 37 miliar.
(*)