Selain itu, ia menyampaikan bahwa berdasarkan Kepmenaker Nomor 260 tahun 2015, masih ada moratorium terkait penempatan PMI yang akan bekerja pada pemberi kerja perseorangan, seperti PRT, ke 19 negara di kawasan Timur Tengah, termasuk Suriah dan Uni Emirat Arab. Moratorium tersebut masih dilakukan hinga sekarang.
Suhartono juga berharap masyarakat lebih berhati-hati agar tidak terpengaruh oleh rayuan pekerjaan dengan upah tinggi di luar negeri dari calo, sponsor, atau P3MI yang terdaftar di Kemenaker.
"Upayakan untuk mendapatkan informasi yang resmi mengenai bekerja ke luar negeri dari dinas ketenagakerjaan setempat atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), " katanya.