Find Us On Social Media :

Bagaimana Hukumnya Bayar Zakat Fitrah dari Hasil Berutang? Begini Penjelasannya

By Grid., Selasa, 4 April 2023 | 20:13 WIB

Bagaimana Hukumnya Bayar Zakat Fitrah dari Hasil Berutang? Begini Penjelasannya

2. Orang Mampu

Selain beragama Islam, yang diwajibkan membayar zakat adalah golongan orang mampu.

Terutama seorang muslim yang sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam.

3. Bukan Budak

Seorang muslim yang bukan menjadi budak juga harus membayar zakat fitrah.

Tepatnya kaum muslim merdeka yang tidak terhalang masalah keuangan.

Lantas, bagaimana hukum zakat fitrah dari uang hasil berutang?

Kali ini Ustaz Wahid Ahmadi akan menjelaskan hukum zakat fitrah memakai uang hasil utang.

Ustaz Wahid Ahmadi menyebutkan bahwa orang yang tidak mempunyai uang sama sekali tak perlu membayar zakat.

Namun, jika seorang muslim sudah memiliki penghasilan diperbolehkan utang untuk membayar zakat.

Nantinya utang tersebut harus dibayarkan setelah mempunyai uang.

Baca Juga: Catat! Inilah Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah di Ramadan 2023, Simak Penjelasannya