Usut punya usut, cara licik Rafael Alun bisa mendapat gratifikasi tersebut adalah dengan diam-diam menjadi calo untuk para klien pajak yang bermasalah.
Diketahui, mantan pejabat Ditjen Pajak ini ternyata memiliki perusahaan yang kerap dipakainya untuk membantu para klien pajak.
Melansir dari Kompas.com, Rafael Alun Trisambodo diduga aktif mengarahkan para wajib pajak yang bermasalah berkonsultasi ke perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, Rafael merupakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan para wajib pajak yang melenceng.
Ia kemudian menduduki jabatan strategis pada tahun 2011.
Saat itu, ia didapuk sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Perusahaan Rafael tersebut memiliki klien para wajib pajak yang diduga menghadapi masalah dalam melaporkan pembukuan perpajakan kepada negara.
Baca Juga: Usai 6 Jam Diperiksa, Rafael Alun Trisambodo Kenakan Baju Tahanan dan Diborgol
Para wajib pajak ini kemudian digiring oleh Rafael Alun ke PT AME untuk mendapatkan bantuan penyelesaian masalah pajak.
Diketahui, hingga saat ini masih banyak ornag-orang yang memiliki masalah dalam urusan perpajakan.
“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME,” kata Firli.