Misalnya dia sepanjang tahun menyusui atau melahirkan ya.
Selalu ada masalah untuk membayar, nah tapi dia puasa pada Ramadan berikutnya, secara hukum tidak ada masalah.
Karena utang puasa itu akan terus ada pada dia sampai kapan pun.
Jadi seseorang boleh membayar puasa pada hari ini untuk dua Ramadan yang sebelumnya, itu enggak ada masalah. Itu secara fiqih.
Tapi secara etika, itu tidak bagus.
Pertanyaannya bagus ini, pengaruh pahala, pahalanya jadi tidak sempurna kalau dia belum bayar puasa sebelumnya, itu karena enggan atau karena malas sehingga terlupakan.
Ya mengurangi pahala puasa.
Tapi kalau tidak membayarnya karena alasan-alasan yang diperbolehkan ya tidak ada masalah.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Apa Hukumnya Berpuasa Ramadhan Tapi Masih Punya Utang Puasa Tahun Lalu? Ini Penjelasan Ustaz