Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara narkotika.
(*)
Zul saat dijumpai di Acara Bazar Ramadhan yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Rabu (5/4/2023).
Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara narkotika.
(*)