Grid.ID - Putri Ferdy Sambo, Trisha Eungelica, baru-baru ini curhat tentang perlakuan teman-temannya usai sang ayah divonis hukuman mati.
Putri Ferdy Sambo itu mengaku mendapat perlakuan yang tak terduga dari teman-teman yang sejak dulu akrab dengannya.
Putri Ferdy Sambo juga mengungkapkan bagaimana reaksi orang-orang di sekitarnya terhadap dirinya.
Ya, semenjak kasus orang tuanya mencuat ke publik, kehidupan Trisha Eungelica memang tak lagi sama.
Banyak netizen yang kemudian mampir dan menyoroti aktivitasnya di media sosial.
Lalu apakah benar mengenai isu yang beredar bahwa Trisha Eungelica dijauhi dan dikucilkan imbas kasus orang tuanya?
Seperti yang telah Grid.ID kabarkan sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya itu, sang istri, Putri Candrawathi juga divonis 20 tahun penjara.
Melihat latar belakang keluarganya yang dulu cukup terpandang ini, Trisha Eungelica pun mau tak mau ikut jadi sorotan.
Putri sulung Ferdy Sambo ini baru saja membuka sesi tanya jawab kepada followersnya di Instagram.
Sejumlah netizen pun bertanya kepada Trisha Eungelica.
Ada beberapa pertanyaan namun yang menjadi sorotan yakni pertanyaan netizen perihal pertemanan Trisha Eungelica setelah kedua orang tuanya menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ada salah satu netizen yang bertanya apakah Trisha Eungelica dijauhi teman-temannya setelah mengetahui kasus tersebut atau tidak.
"Maaf banget mau tanya ini, ada enggak sih temen kakak yang tiba-tiba ngejauhin karena kasus itu? maaf banget," tanya seorang netizen, seperti dikutip pada Rabu (29/3/2023).
Pertanyaan itu langsung dijawab oleh Trisha Eungelica dengan santai.
Putri Ferdy Sambo mengatakan jika perlakuan teman-temannya tidak berubah dan tetap memberikan dukungan.
Pasalnya teman-teman Trisha Eungelica sudah mengenal ayah dan ibunya.
"Nggak sih, sejauh ini malah nemenin aku terus. mungkin karena temenku kebanyakan udah bertahun-tahun jadi mereka kenal aku dan mama papa kayak gimana," jawab Trisha.
Tak hanya itu, ada pula netizen yang menanyakan apakah teman-teman Trisha juga bertanya kabar tentang orang tuanya di penjara.
Pertanyaan itu juga dijawab oleh putri Ferdy Sambo dengan santai.
"Kamu suka ditanya temen-temen kamu gak terkait mama papa kamu, Trish? maaf ya nanya gini," tanya netizen yang lain.
Terkait hal tersebut, Trisha Eungelica mengaku hanya teman-teman dekatnya yang kerap menanyakan kabar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Selebihnya tidak ada teman lain yang menanyakan hal aneh atau perlakuan tak menyenangkan karena takut dengan Trisha Eungelica.
"Kalau tanya kabar mama papa, paling temen-teman deket aja. sisanya ga ada yg aneh2 sih soalnya keburu takut sama aca," jawab Trisha lagi.
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kadiv Prompan tersebut dengan hukuman seumur hidup penjara.
Putusan ini langsung disambut reaksi riuh oleh pengunjung sidang.
Tangis ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak juga mewarnai vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
"Divonis pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Selain itu, Sambo dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Tindak pidana itu turut melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J berawal saat Putri Candrawathi berada di rumah pribadi Magelang, Jawa Tengah.
Putri Candrawathi divonis 20 tahun
Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.
Sebelumnya, Putri dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dalam kasus ini, Putri menjadi terdakwa bersama suaminya, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Dikucilkan? Putri Ferdy Sambo Ungkap Perlakuan Teman Seusai Kasus Brigadir J: Mereka Kenal Papa Mama
(*)