Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - AGH, terdakwa anak kasus penganiayaan terhadap David Ozora dituntut hukuman 4 tahun penjara.
Tuntutan terhadap AGH, kekasih Mario Dandy itu diberikan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Setelah dituntut 4 tahun penjara, AGH bakal mengajukan pledoi alias nota pembelaan yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Persidangan AGH dengan agenda nota pembelaan itu digelar pada Kamis (6/4/2023) pukul 13.00 WIB.
"(Sidang pledoi) jam 13.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada awak media, Rabu (5/4/2023).
Seperti diketahui, sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora sudah memasuki agenda pledoi atau nota pembelaan.
Sidang terhadap AG, pacar Mario Dandy terkait kasus penganiayaan David Ozora dilakukan secara maraton setiap hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selama kasus hukum berjalan, AGH yang masih berusia 15 tahun itu ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
AGH, kekasih Mario Dandy ikut terseret dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
AGH dikenakan kasus penganiayaan berat berencana pada mantan kekasihnya itu.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, AG Dituntut Hukuman Kurungan di LPKA Selama 4 Tahun oleh JPU
Tindak kekerasan ini berawal dari AGH yang mengaku bercerita kepada perempuan bernama APA tentang perlakuan tak menyenangkan David Ozora ketika mereka berpacaran.
Dikabarkan bahwa APA menyampaikan hal tersebut kepada Mario Dandy, kekasih APA.
Kemudian Mario Dandy melakukan tindak kekerasan terhadap David Ozora.
Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora itu disaksikan oleh Shane Lukas dan juga AGH.
(*)