Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Sidang replik AGH, terdakwa anak kasus penganiayaan terhadap David Ozora digelar di hari yang sama dengan pembacaan nota pembelaan.
Dalam replik sendiri, jaksa penuntut umum menanggapi pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh AGH sebagai terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum tetap bersikukuh dengan tuntutannya meski sudah mendengar pledoi dari AGH.
"Inti pokoknya adalah mereka Penuntut Umum tetap pada tuntutan," ujar Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
"Tetap pada tuntutan, tetap tuntutan 4 tahun itu," lanjutnya.
Sama seperti Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum AGH juga tetap teguh pada pledoi yang disampaikan mereka.
"Di mana Penasihat Hukum terdakwa juga menyampaikan bahwa mereka tetap pada pledoi yang sudah disampaikan," tutup Djuyamto.
Sebelumnya, AGH dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang terhadap AGH, pacar Mario Dandy terkait kasus penganiayaan David Ozora dilakukan secara maraton setiap hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selama kasus hukum berjalan, AGH yang masih berusia 15 tahun itu ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
AGH, kekasih Mario Dandy ikut terseret dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
AGH dikenakan kasus penganiayaan berat berencana pada mantan kekasihnya itu.
Tindak kekerasan ini berawal dari AGH yang mengaku bercerita kepada perempuan bernama APA tentang perlakuan tak menyenangkan David Ozora ketika mereka berpacaran.
Dikabarkan bahwa APA menyampaikan hal tersebut kepada Mario Dandy, kekasih AGH.
Kemudian Mario Dandy melakukan tindak kekerasan terhadap David Ozora.
Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora itu disaksikan oleh Shane Lukas dan juga AGH.
(*)