Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Proses persidangan AGH, terdakwa anak kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bakal menemui titik final.
AGH, kekasih Mario Dandy bakal menghadapi sidang putusan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Senin (10/4/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, usai sidang pledoi, replik dan duplik terhadap AGH.
"Agenda sidang hanya tinggal pembacaan putusan, Senin (10/4/2023)," ujar Djuyamto.
Sidang putusan terhadap AGH pun akan diselenggarakan secara terbuka.
Meskipun demikian, persidangan terhadap AGH masih berpatokan pada undang-undang persidangan anak.
"Saya sampaikan bahwa walau pembacaan sidang terbuka untuk umum, tetap ruang sidang, ruang sidang anak," kata Djuyamto.
Sebelumnya, AGH dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian, AGH mengajukan pleidoi dan kemudian persidangan langsung dilanjutkan ke agenda replik dan duplik.
Sidang terhadap AGH, pacar Mario Dandy terkait kasus penganiayaan David Ozora dilakukan secara maraton setiap hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.