Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Proses persidangan AGH, terdakwa anak kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bakal menemui titik final.
AGH, kekasih Mario Dandy bakal menghadapi sidang putusan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Senin (10/4/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, usai sidang pledoi, replik dan duplik terhadap AGH.
"Agenda sidang hanya tinggal pembacaan putusan, Senin (10/4/2023)," ujar Djuyamto.
Sidang putusan terhadap AGH pun akan diselenggarakan secara terbuka.
Meskipun demikian, persidangan terhadap AGH masih berpatokan pada undang-undang persidangan anak.
"Saya sampaikan bahwa walau pembacaan sidang terbuka untuk umum, tetap ruang sidang, ruang sidang anak," kata Djuyamto.
Sebelumnya, AGH dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian, AGH mengajukan pleidoi dan kemudian persidangan langsung dilanjutkan ke agenda replik dan duplik.
Sidang terhadap AGH, pacar Mario Dandy terkait kasus penganiayaan David Ozora dilakukan secara maraton setiap hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selama kasus hukum berjalan, AGH yang masih berusia 15 tahun itu ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
AGH, kekasih Mario Dandy ikut terseret dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
AGH dikenakan kasus penganiayaan berat berencana pada mantan kekasihnya itu.
Tindak kekerasan ini berawal dari AGH yang mengaku bercerita kepada perempuan bernama APA tentang perlakuan tak menyenangkan David Ozora ketika mereka berpacaran.
Dikabarkan bahwa APA menyampaikan hal tersebut kepada Mario Dandy, kekasih AGH.
Kemudian Mario Dandy melakukan tindak kekerasan terhadap David Ozora.
Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora itu disaksikan oleh Shane Lukas dan juga AGH.
(*)