Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Nindy Ayunda meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai menerima teror dari puluhan oknum TNI AD dengan baju preman di kediamannya.
Nindy Ayunda didampingi oleh kuasa hukumnya mendatangi LPSK hari ini, Kamis (6/4/2023).
Lalu apa saja bentuk perlindungan yang diajukan Nindy Ayunda?
“Tadi kita sudah mengajukan."
"Pertama ada perlindungan fisik, satu perlindungan hak prosedural,” kata kuasa hukum Nindy Ayunda, Sri Supariyati di LPSK, Jakarta Timur.
Perlindungan fisik yang bakal diberikan LPSK nantinya bakal disesuaikan dengan perkembangan dan situasi Nindy Ayunda nantinya.
“Perlindungan fisik akan berkembang sesuai prosesnya," lanjutnya.
"Akan seperti apa, ini akan tergantung situasi kondisi Mba Nindy sendiri,” ucapnya.
Adapun teror yang diterima Nindy Ayunda adalah datangnya 30 lebih oknum TNI AD yang masuk ke pekarangan rumahnya, sembari mencari Dito Mahendra.
Tidak hanya itu, teror itu juga disertai pengrusakan pintu garasi, kemudian penggedoran dan teriakan.
Baca Juga: Diteror Puluhan Oknum TNI AD Cari Dito Mahendra, Nindy Ayunda Minta Perlindungan LPSK
(*)