Find Us On Social Media :

Sidang Putusan AGH Digelar Terbuka, Begini Bedanya Sidang Anak dan Sidang Orang Dewasa

By Hana Futari, Jumat, 7 April 2023 | 11:09 WIB

Sidang putusan yang akan dihadapi AGH atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora bakal digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Sidang putusan yang akan dihadapi AGH atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora bakal digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Meskipun demikian, mengingat AGH masih berusia 15 tahun, maka persidangan yang digelar secara terbuka itu tetap berpedoman pada Undang-undang tentang persidangan anak.

Persidangan itupun tetap dijalani di ruang sidang anak yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya sampaikan bahwa walau pembacaan sidang terbuka untuk umum tetap ruang sidang, ruang sidang anak," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis (6/4/2023).

"Karena UU SPPA, ruang persidangan untuk anak berbeda dengan ruang sidang biasa orang dewasa," imbuhnya.

Djuyamto pun menerangkan perbedaan antara persidangan anak dan dewasa meski sama-sama digelar secara terbuka.

"Meja majelis hakim itu kan kalau sidang biasa, sidang orang dewasa lebih tinggi, kalau sidang anak-anak itu sama (sejajar)," terang Djuyamto.

"Tetap sesuai dengan undang-undang pembacaan putusan tetap di ruang sidang anak," katanya.

Selain itu, perbedaan lain antara ruang sidang anak dan orang dewasa terletak pada ukuran ruangan dan berpengaruh pada kapasitas orang yang bisa masuk.

"Kapasitas ruang sidang anak itu sangat kecil jadi hanya 1 deret paling maksimal 20 orang," katanya.

"Jadi walau terbuka tetap nanti ada batasan yang bisa masuk ke dalam," ucap Djuyamto.

Baca Juga: Usai AGH Dituntut 4 Tahun, Kuasa Hukum Persiapan Kemungkinan Terburuk Jelang Sidang Putusan Pacar Mario Dandy

Selain itu, perbedaan lainnya terletak pada pihak yang menghadiri persidangan anak.

"Jelas dari penasihat hukum terdakwa, jaksa penuntut umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial, Majelis Hakim, Panitera kemudian dari orangtua korban bisa hadir," tutup Djuyamto.

Sebelumnya, AGH dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian, AGH mengajukan pleidoi dan kemudian persidangan langsung dilanjutkan ke agenda replik dan duplik.

Sidang terhadap AGH, pacar Mario Dandy terkait kasus penganiayaan David Ozora dilakukan secara maraton setiap hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selama kasus hukum berjalan, AGH yang masih berusia 15 tahun itu ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

AGH, kekasih Mario Dandy ikut terseret dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

AGH dikenakan kasus penganiayaan berat berencana pada mantan kekasihnya itu.

Tindak kekerasan ini berawal dari AGH yang mengaku bercerita kepada perempuan bernama APA tentang perlakuan tak menyenangkan David Ozora ketika mereka berpacaran.

Dikabarkan bahwa APA menyampaikan hal tersebut kepada Mario Dandy, kekasih APA.

Kemudian Mario Dandy melakukan tindak kekerasan terhadap David Ozora.

Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora itu disaksikan oleh Shane Lukas dan juga AGH.

Baca Juga: AGH Menangis di Ruang Sidang, Baca Nota Pembelaan Dirinya Atas Kasus Penganiayaan Berat Berencana Terhadap David Ozora

(*)