Grid.ID - Masyarakat Indonesia memiliki budaya nyekar atau ziarah makam jelang akhir ramadan atau saat Idul Fitri.
Menurut pendakwah Buya Yahya, hukum ziarah kubur akhir Ramadan atau saat Rari Raya Idul Fitri adalah sunah.
Namun ada syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan ziarah kubur baik di akhir bulan ramadan maupun saat lebaran.
Menurut sang pendakwah, zidarah kubur tidak terikat oleh waktu, jadi bisa dilakukan kapanpun.
Termasuk di akhir bulan Ramadhan atau jelang Hari Raya Idul Fitri.
Meski ziarah boleh dilakukan untuk semua kaum baik laki-laki dan perempuan, tetap ada syarat atau hal yang harus dipatuhi khususnya bagi kaum hawa.
Buya Yahya menjelaskan hukum ziarah kubur adalah sunnah.
Meski sejarahnya, sempat dilarang oleh Nabi Muhammad SAW.
"Ziarah kubur adalah semula dilarang oleh Nabi dan akhirnya dianjurkan, maka ziarah kubur adalah sunnah," jelas Buya Yahya dikuti dari kanal youtube Al-Bahjah TV, Jumat (7/4/2023).
Adapun tujuan utama ziarah kubur adalah mendoakan orang yang meninggal, serta sebagai pengingat bagi yang masih hidup akan kematian dan akhirat.
Berasal dari hukum asalnya yakni sunnah, maka hukum ziarah kubur menjelang Hari Raya Idul Fitri adalah sunnah.