"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, motif tindakan itu adalah karena anak terus menangis selama beberapa hari," terang Sigit.
Selain itu, tersangka juga mengaku semakin tertekan karena rasa lelah akibat pekerjaan rumah tangga ditambah faktor ekonomi.
"Juga karena tidak adanya suami karena bekerja di Jakarta dan sudah beberapa hari tidak bisa dihubungi," sambung Sigit.
Tersangka mengatakan, korban sejak hari Jumat (31/3/2023) hingga Senin (3/4/2023) terus-terusan menangis.
Masih menurut tersangka, korban menangis tanpa sebab yang jelas.
"Karena hal itu, tersangka menjadi jengkel dan marah, lalu mengaku mendapat bisikan untuk membuang anaknya ke kali," papar Sigit.
Bayi laki-laki itu merupakan anak dari pasangan suami istri yakni Edi dan Kamrah.
Pasangan suami istri itu tinggal di Kampung Susukan, Desa Pasir, Kecamatan Kronjo.
Tersangka Kamrah membuang darah dagingnya itu ke kali pada Senin (3/4/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Ia berjalan kaki dari rumahnya menuju lokasi pembuangan yang berjarak satu kilometer sambil menggendong korban.
Sesampainya di kali, Kamrah langsung membuang anaknya.