Find Us On Social Media :

Tuntutan Rp1,4 Miliar Wanita yang Batal Nikah Dikabulkan Pengadilan Kupang, Begini Nasib Sang Mantan

By Grid., Minggu, 9 April 2023 | 12:24 WIB

ilustrasi pengadilan dan pernikahan

Carlos menyatakan tak setuju dengan gugatan tersebut dan membantah semua isi gugatan yang dilayangkan kepadanya.

Alasannya karena tidak sesuai dengan fakta yang ada," ungkap Carlos kepada Kompas.com, Selasa (28/6/2022) siang.

Carlos pun menyerahkan kepada juru bicara keluarga besarnya Jonas Kana Taka, untuk menjelaskan alasan dirinya menolak semua gugatan itu.

Baca Juga: Ashanty Ternyata Hampir Dinikahi Seorang Pengusaha Sebelum Akhirnya Dipinang Anang Hermansyah, Akui Batal Menikah Gegara Hal Ini

Jonas menuturkan, penyebab Carlos tidak melanjutkan tahap pernikahan karena keluarga dari Windy yang menghendakinya.

Dia menjelaskan, awalnya keluarga Carlos dan Windy bersepakat akan menikah pada Maret 2021 setelah anak hasil hubungan keduanya lahir.

Carlos pun tinggal bersama Windy, sambil menunggu anak mereka lahir.

"Pada Bulan Maret saya sebagai juru bicara keluarga bersama kedua orangtua Carlos, serta keluarga lainnya datang ke rumah Windy untuk membicarakan tanggal pernikahannya," kata Jonas.

Ketika tiba di rumah Windy, menurut Jonas, mereka tidak disambut dengan ramah.

Keluarga Windy yang hadir tidak menginginkan pernikahan itu digelar. Mendengar hal itu, pihaknya pun menanyakan alasan pernikahan itu tak dilanjutkan.

Orangtua Windy mengaku tidak senang dengan sikap dan tingkah laku Carlos.

Jonas meminta Carlos untuk menjelaskan permasalahan tersebut agar dapat melanjutkan pembahasan pernikahan Carlos dan Windy.

Namun, pada saat Carlos berdiri untuk menjelaskan, sejumlah keluarga lalu berdiri mengepung dan mendadak menganiaya Carlos di depan orangtuanya.

Baca Juga: Baru Nyadar Hidup Bukan Cuma Modal Cinta, Ayu Ting Ting Bongkar Alasan Batalkan Pernikahan dengan Adit Jayusman: Gue Bandel dan Nerobos Aja Gitu

Tidak terima dianiaya, Carlos dan keluarganya lantas mendatangi Markas Kepolisian Resor Kupang Kota untuk membuat laporan polisi. Kasus penganiayaan itu berujung hingga ke pengadilan setempat.

Ayah Windy dan beberapa keluarga lainnya dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama delapan bulan.

Oleh karena itu, ia menilai, gugatan Rp 1,4 miliar itu tak wajar.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Nasib Pria di Kupang Dituntut Mantan Rp 1,4 M Gegara Tak Nikahi, Pengadilan Tinggi Kabulkan Gugatan

(*)