Grid.ID - Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan tuntutan Rp1,4 miliar seorang wanita kepada mantan pacar karena batal nikah.
Tuntutan itu dilayangkan Windy Ekaputri Datta (27) kepada Carlos Daud Hendrik (28).
Windy menggugat Carlos karena tidak kunjung menikahinya padahal keduanya sudah memiliki anak.
Meski sempat ditolak, gugatan Windy sebesar Rp1,4 miliar itu akirnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Kupang.
Lalu, bagaimana nasib Carlos?
Diketahui bila kasus yang ditangani Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A itu sudah memutus perkara pada 23 November 2022 lalu.
Awalnya PN menolak gugatan tersebut dan menghukum membayar biaya perkara.
Setelah itu, Windy melakukan banding pada 2 Desember 2022 karena merasa kecewa dengan putusan PN.
Keputusan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Windy yakni Jeremia Alexander Wewo dan Makson Ruben Rihi.
Baca Juga: Niat Hati Meminang Pacar Cantik, Pria ini Syok dan Pilih Batal Menikah Gegara Lihat Wajah Pengantin
Melansir Kompas.com, Jeremia mengatakan bahwa banding dilakukan karena menganggap majelis hakim tidak cermat.
"Alasan utama banding ialah pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sangat tidak cermat dan keliru karena hanya menilai alasan klarifikasi sebagai dasar pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh pembanding semula penggugat," kata Jeremia Alexander Wewo, kepada Kompas.com, Jumat (7/4/2023) petang.
Menurut Jeremia, Windy dianggap Pengadilan Tinggi Kupang memiliki itikad baik untuk melanjutkan perkawinan.
Bahkan pada pertemuan di Polresta Kota Kupang, Windy bersama orangtua dianggap telah meminta maaf dan meminta melanjutkan perkawinan, tapi ditolak.
"Akhirnya pada 5 April 2023, Majelis Hakim Tinggi, setelah membaca, memeriksa berkas-berkas perkara maka Majelis Hakim Tinggi menjatuhkan putusan dengan amar, menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat," ungkap Jeremia.
Kemudian, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg tanggal 23 November 2022 yang dimohonkan banding dan mengadili sendiri dengan amar, mengabulkan gugatan pembanding semula penggugat sebagian.
Selanjutnya, menyatakan menurut hukum perbuatan terbanding semula tergugat yang tidak memenuhi janji mengawini pembanding semula penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum.
Hakim juga menyatakan terbanding semula tergugat, harus membayar kembali kepada penggugat, segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh terbanding semula tergugat.
Selanjutnya, menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian materil pada pertemuan keluarga I, pertemuan keluarga II, pertemuan keluarga III, dan biaya peminangan seluruhnya sejumlah Rp. 52.000.000.
Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya biaya melahirkan anak sebesar Rp 25.000.000, biaya pemeliharaan anak serta pendidikan anak sebesar Rp 2 juta, setiap bulan kepada penggugat.
Menghukum tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Menurut majelis Hakim Tinggi Kupang pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang menyatakan bahwa klarifikasi ayah penggugat sebagai alasan penyebab batalnya perkawinan merupakan kesimpulan yang tidak tepat.
Sebab, keinginan penggugat untuk melanjutkan perkawinan terlihat pada saat dilakukan mediasi di Polresta Kota Kupang.
Saat itu penggugat dan ayahnya, telah datang untuk menemui tergugat dan meminta maaf serta meminta agar perkawinan dilanjutkan.
Selain itu, tanggung jawab mengawini penggugat tidak terhenti pada proses peminangan saja, melainkan harus berujung pada pemberkatan perkawinan dan pendaftaran perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Tergugat juga, dengan sengaja tidak bersedia mengawini penggugat.
Sehingga perbuatan tergugat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum.
Awal Gugatan
Baca Juga: Gagal Menikah dengan Boy William, Margaret Vivi Sebut Karen Vendela Sudah Move On dan Bahagia
Windy menggugat menggugat sang pacar yang beralamat di Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, karena ingkar janji menikahinya.
Gugatan itu pun telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara: 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022 dan telah menjalani proses persidangan beberapa kali.
Jeremia mengatakan, dasar gugatan ini karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan menikahi kliennya.
Padahal, lanjut Jeremia, kliennya dan Carlos telah memiliki seorang anak laki-laki berusia satu tahun lebih.
Carlos Buka Suara
Sebelumnya juga, Carlos Daud Hendrik sempat buka suara.
Carlos menyatakan tak setuju dengan gugatan tersebut dan membantah semua isi gugatan yang dilayangkan kepadanya.
Alasannya karena tidak sesuai dengan fakta yang ada," ungkap Carlos kepada Kompas.com, Selasa (28/6/2022) siang.
Carlos pun menyerahkan kepada juru bicara keluarga besarnya Jonas Kana Taka, untuk menjelaskan alasan dirinya menolak semua gugatan itu.
Jonas menuturkan, penyebab Carlos tidak melanjutkan tahap pernikahan karena keluarga dari Windy yang menghendakinya.
Dia menjelaskan, awalnya keluarga Carlos dan Windy bersepakat akan menikah pada Maret 2021 setelah anak hasil hubungan keduanya lahir.
Carlos pun tinggal bersama Windy, sambil menunggu anak mereka lahir.
"Pada Bulan Maret saya sebagai juru bicara keluarga bersama kedua orangtua Carlos, serta keluarga lainnya datang ke rumah Windy untuk membicarakan tanggal pernikahannya," kata Jonas.
Ketika tiba di rumah Windy, menurut Jonas, mereka tidak disambut dengan ramah.
Keluarga Windy yang hadir tidak menginginkan pernikahan itu digelar. Mendengar hal itu, pihaknya pun menanyakan alasan pernikahan itu tak dilanjutkan.
Orangtua Windy mengaku tidak senang dengan sikap dan tingkah laku Carlos.
Jonas meminta Carlos untuk menjelaskan permasalahan tersebut agar dapat melanjutkan pembahasan pernikahan Carlos dan Windy.
Namun, pada saat Carlos berdiri untuk menjelaskan, sejumlah keluarga lalu berdiri mengepung dan mendadak menganiaya Carlos di depan orangtuanya.
Tidak terima dianiaya, Carlos dan keluarganya lantas mendatangi Markas Kepolisian Resor Kupang Kota untuk membuat laporan polisi. Kasus penganiayaan itu berujung hingga ke pengadilan setempat.
Ayah Windy dan beberapa keluarga lainnya dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama delapan bulan.
Oleh karena itu, ia menilai, gugatan Rp 1,4 miliar itu tak wajar.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Nasib Pria di Kupang Dituntut Mantan Rp 1,4 M Gegara Tak Nikahi, Pengadilan Tinggi Kabulkan Gugatan
(*)