Grid.ID - Umat muslim kini akan segera menyambut Idul Fitri 2023.
Jelang Idul Fitri 2023, inilah waktu yang tepat bayar zakat fitrah.
Begini penjelasan mengenai waktu yang tepat bayar zakat fitrah.
Zakat fitrah dibayarkan setiap tahunnya oleh umat Islam pada bulan Ramadhan.
Ketika hendak mengeluarkan harta zakat, muzakki (orang yang membayar zakat fitrah) harus berniat membayar zakat.
Lantas kapan waktu yang tepat dalam membayar zakat fitrah?
Adapun soal kapan mulai dan akhir pembayaran, para ulama memiliki perbedaan pendapat, simak penjelasan di bawah ini, dikutip dari baznas.jogjakota.go.id
1. Hanafiyah
Tidak ada batas awal dan batas akhir.
Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan.
Juga tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.
Baca Juga: Jangan sampai Lupa, Inilah Bacaan Niat Membayar Zakat untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga
2. Malikiyah
Sejak 2 hari sebelum hari raya sampai paling lambat terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal.
Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya.
Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.
3. Syafi'iyah
Sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal.
Namun utamanya adalah sebelum salat 'id.
Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar.
Namun jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya.
4. Madzhab Hanbali
Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab maliki, yaitu dua hari sebelum hari ied.
Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi`i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 syawal.
Keutamaan
Berikut keutamaan serta bacaan niat untuk menunaikan zakat fitrah yang wajib dijalankan bagi para Muslim sebelum memasuki Idul Fitri 2023, dilansir TribunStyle.com, berikut keutamaan menunaikan Zakat Fitrah:
- Membersihkan harta
Zakat adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan untuk menyucikan harta.
Sebab, sebagian dari harta yang kita miliki merupakan hak orang lain.
Selain itu, memberikan zakat juga tidak hanya memberi manfaat untuk penerimanya, namun juga pemberinya.
Sebagaimana yang disampaikan dalah Al-Quran surah At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (At-Taubah: 103)
- Menghapuskan dosa
Zakat juga salah satu sarana untuk menghapuskan dosa manusia.
Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Bayar Zakat Fitrah dari Hasil Berutang? Begini Penjelasannya
Dimana sebagai manusia tentu tidak bisa luput dari dosa, baik sadar maupun tidak.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadist riwayat Tirmidzi yang berbunyi:
“Sedekah/zakat itu dapat menghapus kesalahan sebagaimana air dapat meredam api.” (HR. Tirmidzi, hadis Hasan sahih)
- Dijauhkan dari celaka
Keutamaan menunaikan zakat yang lainnya adlah menjauhkan diri kita dari celaka.
Ini karena zakat berarti memberikan kebaikan untuk setiap orang, sehingga kebaikan juga akan datang pada diri sendiri.
Keutamaan zakat ini dijelaskan dalam dalil berikut:
“Celakalah orang-orang musyrik yang mereka itu tidak menunaikan zakat.” (Fush-shilat: 5-6)
- Memberi ketenangan hati
Menunaikan zakat juga dapat mendatangkan ketenangan hati.
Sebab, Rasulullah SAW mencontohkan untuk menunaikkan zakat sebagaimana diperintahkan oleh Allah SWT.
Baca Juga: Catat! Inilah Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah di Ramadan 2023, Simak Penjelasannya
Hal ini sebagaimana dijelaskan Quran Surat Al-An'am ayat 141:
“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).” (QS. Al An’am: 141).
- Dijauhkan dari kesusahan
Zakat bisa menjauhkan kita dari kesulitan, sebagaimana yang disampaikan dalam hadist riwayat Tirmidzi yang berbunyi:
"Dari Ali Al Abbas bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tentang penyegeraan dalam membayar zakat sebelum habis masa satu tahun, lalu Rasulullah memberikan keringanan akan hal tersebut." (HR. TirmIzi, no. 673)
Artikel ini telah tayang di TribunBali.com dengan judul, Kapan Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya Berikut Ini
(*)