Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Mediasi yang dilakukan antara Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski resmi dinyatakan gagal.
Setelah beberapa kali mangkir, akhirnya Tamara Bleszynski bisa bertemu dengan kakak kandungnya, Ryszard Bleszynski, pada Senin (10/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mediasi ini sendiri berkaitan dengan gugagan Ryszard kepada Tamara atas kasus dugaan wanprestasi.
Sayangnya, mediasi ini dinyatakan gagal karena Ryszard dan Tamara gagal mencapai kesepakatan.
Ryszard selaku penggugat, tetap bersikeras untuk menggugat Tamara atas biaya pengobatan almarhum ayah mereka di tahun 2001 sebesar Rp 34 miliar.
"Mediasi dinyatakan gagal karena pihak penggugat meminta Tamara berkewajiban untuk membayar kurang lebih 4x lipat dari kewajiban Tamara yang ditandatangani," kata Djohansyah selaku kuasa hukum Tamara Bleszynski, Senin (10/4/2023).
Dalam mediasi tersebut, pihak Tamara pun beritikad baik untuk membayar senilai Rp 800 juta, sesuai dengan kemampuan Tamara.
Pasalnya, pada saat itu, biaya pengobatan sang ayah senilai USD 103.000 disepakati akan dibagi dua antara Tamara dan Ryszard.
Jika dikonversi ke rupiah, pihak Tamara mengklaim hanya perlu membayar sekitar Rp 800 juta.
Namun, pihak Ryszard bersikeras menerapkan bunga untuk hutang tersebut yang mencapai Rp 4 miliar.