Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Kakak kandung Tamara Bleszynski, Ryszard Bleszynski, akhirnya hadir dalam mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Mediasi ini berkaitan dengan gugatan Ryszard Bleszynski kepada Tamara Bleszynski atas kasus dugaan wanprestasi pengobatan ayah mereka senilai Rp 34 miliar.
Sayangnya, mediasi yang berlangsung kurang lebih satu jam itu dinyatakan gagal sehingga kasus dilanjutkan ke persidangan.
Kepada awak media, Ryszard mengaku kecewa dengan Tamara yang lebih dulu melaporkannya terkait sengketa warisan hotel.
Pasalnya, selama puluhan tahun berbisnis di berbagai belahan dunia, Ryszard tidak pernah dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan kasus perdata dan pidana.
"Saya sudah berusia 58 tahun, saya sudah tinggal di Silicon Valley selama 45 tahun, paspor Warga Negara Indonesia. Saya sudah berbisnis teknologi lebih dari 30 tahun," kata Ryszard setelah mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
"Tidak pernah (ketika) berbisnis di Amerika, Eropa, di Asia, tidak pernah satu orang maupun perusahaan yang pernah melaporkan saya perdata, apalagi pidana dan mau masukin saya ke penjara," lanjutnya.
"Seumur hidup cuma satu, yang melaporkan pidana dan mau masukin saya ke penjara, saya 58 tahun tidak pernah (dilaporkan), itu kelewatan namanya," imbuhnya.
Ryszard pun mengaku sakit hati dengan tindakan Tamara yang ingin menjebloskannya ke penjara.
Apalagi mengingat bahwa selama ini, Ryszard telah membantu kehidupan keluarganya di Indonesia.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Kasus Wanprestasi Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski Lanjut ke Persidangan
"Dia tahu saya bantu keluarganya, keluarga di Indonesia itu, fakta-fakta yang tidak bisa dibantah sama sekali," ungkap Ryszard.
"Dia tahu itu dan dia tetap melaporkan pidana, mau masukin saya ke penjara. Ini benar-benar kelewatan dan saya sakit hati," tutup Ryszard.
Sebagai informasi, pada bulan Januari 2023, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski atas kasus dugaan wanprestasi senilai Rp 34 miliar.
Kasus ini terkait biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski di Amerika pada Desember 2001, yang disepakati akan dibagi dua.
Namun pihak Ryszard mengklaim bahwa Tamara belum pernah membayarnya hingga sekarang.
Selain itu, pemicu lain adanya gugatan ini adalah Tamara yang melaporkan Ryszard atas dugaan penggelapan aset hotel di kawasan Cianjur, Jawa Barat, ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021.
(*)