Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pelaku anak penganiayaan berat terhadap David Ozora, AGH mengaku kepada Mario Dandy pernah disetubuhi oleh korban.
AGH mengaku kepada Mario Dandy bahwa persetubuhan itu dilandasi tindak pemaksaan dirinya oleh David Ozora.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara saat memimpin sidang vonis terhadap AGH atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Menurut Hakim Sri Wahyuni, pengakuan AGH itu yang membuat Mario Dandy naik pitam pada David Ozora.
"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan terbukti pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban," ujar Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dari keterangan AGH, pemaksaan terhadap tindak seksual itu terjadi pada 2017 lalu.
"Persetubuhan itu terjadi pada tanggal 17 Januari 2017 karena dipaksa oleh anak korban," lanjutnya.
Akan tetapi, berdasarkan penilaian hakim, bahwa tidak terbukti adanya pemaksaan di balik tindakan seksual tersebut.
Hal itu lantaran AGH tidak menunjukkan tanda-tanda trauma seperti umumnya seorang anak dipaksa melakukan hubungan seksual.
"Menurut Hakim pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar," tegas Hakim Sri Wahyuni.
"Kalau seorang anak dipaksa berhubungan maka akan mengalami trauma sedangkan anak tidak mengalami trauma," tutupnya.
Baca Juga: Tok! AGH Terdakwa Penganiayaan Berat Berencana Terhadap David Ozora Dihukum 3,5 Tahun Penjara
AGH, terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora divonis hukuman 3 tahun 6 bulan.
AGH terbukti membiarkan adanya penganiayaan dan memberikan akses Mario Dandy bertemu dengan David Ozora yang berbuntut pada penganiyaan.
(*)