Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Kakak kandung Tamara Bleszynski, Ryszard Bleszynski, mengaku sakit hati dengan sang adik setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan aset hotel.
Pengusaha 58 tahun ini mengungkapkan bahwa selama berbisnis di berbagai negara selama puluhan tahun, belum ada satu pun yang melaporkannya atas perkara perdata maupun pidana.
Tindakan Tamara ini disebut Ryszard sudah melewati batas dan membuatnya sakit hati
"Tidak pernah (selama) berbisnis di Amerika, Eropa, di Asia, tidak pernah satu orang maupun perusahaan yang pernah melaporkan saya perdata apalagi pidana dan mau masukin saya ke penjara. Seumur hidup cuma satu, yang melaporkan pidana dan mau masukin saya ke penjara, saya 58 tahun tidak pernah (dilaporkan)," kata Ryszard ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
"Ini benar-benar kelewatan dan saya sakit hati," lanjut Ryszard.
Sementara itu, Susanti Agustina selaku kuasa hukum Ryszard mengungkapkan bahwa kliennya juga merasa sakit hati atas unggahan Tamara di Instagram yang menjelekkannya.
Unggahan-unggahan tersebut, menurut Ryszard, telah membuat nama dan citranya negatif di mata masyarakat.
Bahkan, Susanti menyebutkan bahwa hal itu juga berimbas pada bisnis Ryszard.
"Pak Ryszard sebenarnya memang intinya sakit hati. Tadi sudah disampaikan, sakit hatinya itu di Instagram, menjelek-jelekan Pak Ryszard sehingga digiring lah opini, sehingga bisnisnya pak Ryszard ini kan rusak dan kepercayaan masyarakat kepada pak Ryszard jadi negatif," jelas Susanti.
Karena itu, pihak Ryszard ingin Tamara bertanggung jawab untuk membersihkan kembali nama kliennya.
Kuasa hukum Ryszard berharap Tamara bisa menghapus seluruh unggahannya di Instagram tentang kliennya yang berkonotasi negatif.
Baca Juga: Digugat Rp 34 Milyar oleh Kakak Kandung, Tamara Blesyznski Hanya Bisa Bayar Rp 800 Juta
"Pada intinya Pak Ryszard ini minta nama dia dibersihkan. Jangan negatif-negatif terus di medsos, online, segala macam lah tentang pemberitaan beliau. Itu yang nomor satu, untuk dihapus," pungkas Susanti.
Sebagai informasi, pada bulan Januari 2023, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski atas kasus dugaan wanprestasi senilai Rp 34 miliar.
Kasus ini terkait biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski di Amerika pada Desember 2001, yang disepakati akan dibagi dua.
Namun pihak Ryszard mengklaim bahwa Tamara belum pernah membayarnya hingga sekarang.
Selain itu, pemicu lain adanya gugatan ini adalah Tamara yang melaporkan Ryszard atas dugaan penggelapan aset hotel di kawasan Cianjur, Jawa Barat, ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021.
(*)