Find Us On Social Media :

Dulu Berkelit Terlibat Penganiayaan, AG Dijatuhi Vonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Isu Persetubuhan

By Annisa Marifah, Senin, 10 April 2023 | 16:49 WIB

Vonis AG

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID - Sosok AG dinilai sebagai salah satu kunci dalam kasus penganiaayaan David Ozora.

Melansir Kompas.com, sebelumnya AG membantah tudingan bahwa ia terlibat dalam kasus ini.

Padahal saat itu ada tuduhan bahwa aksi bengis Mario Dandy rupanya dipicu oleh amarah karena tudingan bahwa David melakukan pelecehan seksual terhadap AG (15).

Menurut pengakuan AG, ia membantah jika Mario Dandy tahu perbuatan David dari pengakuan dirinya.

AG mengungkap bahwa Mario Dandy tahu AG mendapat perlakuan itu dari APA.

Di hari saat AG hendak mengambil kartu pelajar dari David, ia menyatakan bahwa dirinya telah memperingatkan Mario Dandy agar menyelesaikan masalah mereka tanpa kekerasan.

“Anak saksi AG di sebelah kanan mobil menyampaikan kepada tersangka MDS dan anak korban (David) agar menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam.

AG juga sempat dituding selfie saat David terkapar pasca dianiaya oleh Mario Dandy.

Baca Juga: AGH Lakukan Hubungan Intim dengan Mario Dandy Sebanyak 5 Kali Usai Ngaku Dipaksa Bersetubuh dengan David Ozora

Tapi AG membantah tudingan tersebut dan menyebut malah menolong David. "Saudari N yang menolong korban itu menyampaikan, saudari N menyampaikan kepada anak saksi AG untuk meletakkan kepala anak korban ke pangkuannya, anak saksi AG dalam rangka pertolongan,” kata Ade Ary Syam.

Kini semua kesaksian AG pun terbantahkan saat AG dijatuhi hukuman.