Dilansir Grid.ID dari TribunnewsBogor.com pada Kamis (10/4/2023), AG dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh hakim.
Sri Wahyuni Batubara memberikan hukuman ini setelah menimbang tuntutan JPU serta Pasal 355 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayah (1) ke-1 KUHP
"Menyatakan, anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Hakim Sri.
"Menjatuhkan pidana anak dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan di LP KA," lanjutnya.
Baca Juga: AGH Ngaku Dipaksa Berhubungan Badan dengan David Ozora, Fakta Persidangan Berbanding Terbalik
Hakim Sri juga mengungkap bahwa dakwaan ini berdasarkan akibat penganiayaan Mario Dandy atas provokasi AG yang mengaku disetubuhi oleh Mario Dandy.
Pengakuan AG yang telah disetubuhi oleh David membuat Mario Dandy murka dan bengis menganiaya David Ozora.
(*)