Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Terdakwa anak penganiayaan berat terhadap David Ozora, AGH divonis 3 tahun 6 bulan atas perbuatannya.
Hukuman 3 tahun 6 bulan itu ditetapkan hakim setelah melihat pertimbangan meringankan dan memberatkan dari AGH.
Dari pertimbangan tersebut, hakim menyebutkan hal yang memberatkan hukuman AGH yaitu mengenai kondisi David Ozora yang masih dirawat di rumah sakit.
"Yang memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," ujar Hakim Sri Wahyuni Batubara di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Sementara itu, keadaan meringankan untuk AGH yaitu usianya yang masih di bawah umur.
"Keadaan meringankan bahwa anak masih berada di bawah umur di usia 15 tahun," ujar Hakim.
"Anak masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri dan anak menyesali perbuatannya," imbuhnya.
Kemudian, hal yang meringankan bagi AGH yaitu mengenai kondisi orangtuanya yang sudah sakit-sakitan.
"Anak juga mempunyai orangtua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," tutup Sri Wahyuni.
AGH, terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora divonis hukuman 3 tahun 6 bulan.
AGH terbukti membiarkan adanya penganiayaan dan memberikan akses Mario Dandy bertemu dengan David Ozora yang berbuntut pada penganiyaan.
(*)