Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak David Ozora, diwakili kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini angkat suara terkait vonis hukuman terhadap AGH yaitu 3,5 tahun penjara.
Pihak keluarga David Ozora mengapresiasi keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun kepada AGH.
"Kami melihat putusan yang disampaikan hakim 3 tahun enam bulan," ujar Mellisa Anggraini ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
'Keputusan dari hakim tunggal ini meskipun berada di bawah tuntutan Jaksa tetapi kami mengapresiasi dan menghargai keputusan dari hakim tunggal ini," terangnya.
Menurut Mellisa Anggraini, fakta-fakta penting dalam kasus ini sudah terbongkar di persidangan.
Seperti misalnya dugaan pelecehan seksual terhadap AGH yang tidak terbukti.
"Kami merasa segala hal yang penting sudah dibuktikan di pengadilan ini, terkait dengan pelecehan, unsur kesengajaan," katanya.
Selain itu, seiring berjalannya persidangan, AGH juga terbukti menipu David Ozora hingga masuk ke perangkap Mario Dandy.
"Terkait bagaimana anak korban dikelabui di dalam proses sebelum dilakukan penganiayaan ini juga sudah disebutkan oleh hakim sehingga kami melihat ini sudah menyeluruh," tutup Mellisa Anggraini.
AGH, terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora divonis hukuman 3 tahun 6 bulan.
AGH terbukti membiarkan adanya penganiayaan dan memberikan akses Mario Dandy bertemu dengan David Ozora yang berbuntut pada penganiyaan.
(*)