Find Us On Social Media :

50 Hari Terbaring di Rumah Sakit, David Ozora Habiskan Rp1,2 Miliar, Tak Ada Bantuan dari Keluarga Mario Dandy

By Hana Futari, Senin, 10 April 2023 | 17:39 WIB

Kondisi David Ozora

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - David Ozora hampir dua bulan di rumah sakit setelah menerima tendangan dari Mario Dandy

Pihak keluarga menggelontorkan dana yang tak sedikit demi kesembuhan putra pengurus GP Ansor itu.

Dalam sidang putusan AGH, Hakim Sri Wahyuni Batubara menyebut bahwa keluarga mengeluarkan uang Rp1,2 miliar untuk David Ozora.

"Korban anak David Ozora masih berada di rumah sakit dan keluarga sudah menggelontorkan Rp1,2 miliar," ucap Hakim Sri Wahyuni di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Meskipun David Ozora dirawat lantaran perbuatan Mario Dandy, namun pihak keluarga sang pelaku disebut tak memberikan bantuan dana sepeserpun.

"Dan tidak ada bantuan dari keluarga Mario Dandy," lanjutnya.

Disebutkan juga bahwa kondisi yang dialami David Ozora itu berisiko membuat pemuda 17 tahun tersebut mengalami cacat permanen.

"Apa yang dialami Korban Anak David Ozora berisiko mengakibatkan cacat permanen," lanjutnya.

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini membenarkan bahwa saat ini biaya pengobatan David Ozora masih bersumber dari orangtuanya.

Tak ada sumbangan atau pertanggungjawaban biaya yang dikeluarkan oleh keluarga Mario Dandy untuk pengobatan David Ozora.

"Tadi hakim juga menyampaikan terkait dengan seluruh biaya pengobatan yang dilakukan terkait dengan David tidak akan ada satu pun menggunakan biaya dari pelaku," tegas Mellisa Anggraini.

Baca Juga: AGH Divonis 3,5 Tahun, Keluarga David Ozora Apresiasi Keputusan Hakim Meski Hukuman di Bawah Tuntutan Jaksa

"Sampai saat ini masih dari biaya dari orang tua," tutupnya.

David Ozora masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit usai menjadi korban penganiayaan Mario Dandy.

Tercatat, David Ozora sudah berada di rumah sakit selama 50 hari setelah terkena 'free kick' dari kekasih AGH.

(*)