Diketahui, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dolar AS.
Profil Anas Urbaningrum
Melansir Tribunnewswiki.com, Politikus yang terjerat kasus korupsi ini merupakan pria kelahiran 15 Juli 1969 di Blitar, Jawa Timur.
Anas menempuh pendidikan dari SD hingga SMA di Kabupaten Blitar. Setelah lulus dari SMA 1 Srengat, ia masuk ke Universitas Airlangga, Surabaya.
Anas Urbaningrum menempuh pendidikan di Universitas Airlangga, Surabaya lewat jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) pada 1987.
Ia mengambil Jurusan Polirik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik dan lulus pada 1992.
Anas Urbaningrum kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas Indonesia dan meraih gelar master bidang ilmu politik pada 2000.
Kiprah Anas di kancah politik dimulai di organisasi gerakan mahasiswa.
Ia bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hingga menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.
Dalam perannya sebagai ketua organisasi mahasiswa terbesar itulah Anas berada di tengah pusaran perubahan politik pada Reformasi 1998.
Pada era itu pula ia menjadi anggota Tim Revisi Undang-Undang Politik, atau Tim Tujuh, yang menjadi salah satu tuntutan Reformasi.
Kemudian ia melanjutkan studi doktor ilmu politik pada Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul: Bebas dari Penjara, Anas Urbaningrum Ingin Sungkem dan Minta Doa pada Orang Tuanya di Blitar (*)