Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding, Hakim Sebut Pidana Mati Masih Dibutuhkan, Begini Alasannya

By Grid., Rabu, 12 April 2023 | 13:11 WIB

Ferdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding, Hakim Sebut Pidana Mati Masih Dibutuhkan, Begini Alasannya

Grid.ID - Ferdy Sambo diketahui tak hadir dalam sidang putusan banding.

Hakim menyebut bahwa pidana mati masih dibutuhkan di Indonesia saat bacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo.

Ternyata begini alasan hakim menyebut pidana mati masih dibutuhkan di Indonesia.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sependapat bahwa hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Indonesia.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso saat membacakan pandangan terkait memori banding pihak yang berperkara.

Awalnya Hakim menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengkajian terhadap memori bandiung yang diajukan Ferdy Sambo Cs.

Dalam pandangan tersebut, Singgih Budi Prakoso juga menyampaikan hal yang berkaitan dengan istila ultra petita dalam perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo.

"Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa istilah ultra petita tidak dikenal baik dalam hukum acara pidana maupun hukum pidana,"

"Ultra petita hanya dikenal dalam hukum perdata sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata pasal 178," ujar Hakim Ketua melalui siaran langsung Kompas TV, Rabu (12/4/2023).

Kemudian Singgih Budi Prakoso juga menyampaikan pandangan terhadap vonis pidana mati dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama dalam kasus Sambo tersebut.

Hakim berpendapat bahwa pidana mati masih dibutuhkan di Indonesia agar memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.

Baca Juga: PILU Anak Bungsu Ferdy Sambo Ulang Tahun Tanpa Orang Tua, Putri Candrawathi Kirim Pesan Haru ini