"Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa selain secara normatif masih diatur pidana mati, pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock teraphy atau efek jera yang secara psikilogis membawa dampak pada penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.
"Dua, berkaitan dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim atas perkara Ferdy Sambo, pertama adalah hukuman mati masih berlaku sebagai hukum positif di Indonesia.
Hukuman mati tersebut juga diungkapkan hakim masih terdapat dalam KUHP terbaru.
Vonis Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
"Mengadili terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana," ujar hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ferdy Sambo) tersebut oleh karena itu pidana mati," sebut hakim Wahyu Iman Santoso.
Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.
Biaya perkara dalam kasus Ferdy Sambo tersebut dibebankan kepada negara.
Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.