Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023), menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Kemudian vonis tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Artinya, Ferdy Sambo tidak lolos dari hukuman mati.
"Mengadili, menerima permohonan banding Sambo dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut."
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2023).
Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam sidang putusan banding ini.
Begitu pun kuasa hukum Ferdy Sambo juga tidak hadir dalam putusan banding.
(*)