Find Us On Social Media :

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis PN Jaksel, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati!

By Menda Clara Florencia, Rabu, 12 April 2023 | 13:46 WIB

Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023), menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Kemudian vonis tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Artinya, Ferdy Sambo tidak lolos dari hukuman mati.

"Mengadili, menerima permohonan banding Sambo dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut."

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2023).

Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam sidang putusan banding ini.

Begitu pun kuasa hukum Ferdy Sambo juga tidak hadir dalam putusan banding.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding, Hakim Sebut Pidana Mati Masih Dibutuhkan, Begini Alasannya

(*)