Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Tim kuasa hukum Yosua Hutabarat, Johannes Raharjo hari ini turut menghadiri sidang putusan banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artinya, Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati.
Johannes Raharjo menngatakan putusan banding Ferdy Sambo ini belum inkracht, kecuali mantan Kadiv Propam Polri itu menerima putusan banding hari ini.
“Mengingat upaya hukum banding ini belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap, kecuali terdakwa Ferdy Sambo tidak melakukan hukum lain, maka putusan banding berkekuatan hukum tetap,” kata Johannes Raharjo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Pihak Yosua Hutabarat tidak yakin Ferdy Sambo menerima putusan banding ini.
Sebuah kondisi yang wajar jika Ferdy Sambo mengupayakan kasasi setelah ini.
“Namun, saya tidak yakin terdakwa tidak melakukan hukum lain, karena ini vonisnya mati.”
“Sangat wajar terdakwa harus berjuang untuk mengupayakan agar ringan. Saya yakin tentunya terdakwa akan melakukan upaya hukum kasasi.”
Ferdy Sambo bisa mengupayakan kasasi setelah 14 hari putusan bandingnya.
(*)