Grid.ID - Vonis hukuman mati Ferdy Sambo tak goyah meski dirinya sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Seperti yang telah Grid.ID kabarkan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023), menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Kemudian vonis tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Artinya, Ferdy Sambo tidak lolos dari hukuman mati.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam itu mengajukan banding usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir J.
"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
"Mentapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucapnya melanjutkan.
Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa.
Selain Ferdy Sambo ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.
Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
Baca Juga: Pihak Yosua Hutabarat Yakin Ferdy Sambo Bakal Upayakan Kasasi
Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.