Find Us On Social Media :

Buntut Pemberangkatan Pekerja Migran secara Nonprosedural, Kemenaker Akan Beri Sanksi Berat Bagi Penyalur

By Yussy Maulia, Rabu, 12 April 2023 | 19:16 WIB

Wamenaker Afriansyah Noor bersama jajaran dalam konferensi pers di Kemenaker, Rabu (12/4/2023).

Grid.ID – Kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditempatkan secara nonprosedural atau ilegal masih menjadi isu yang disoroti pemerintah. Praktik penempatan PMI secara nonprosedural biasanya dilakukan oleh agen pekerja migran ilegal dengan menawarkan proses administrasi yang lebih praktis dan relatif murah.

Kendati menggiurkan, faktanya, proses pemberangkatan PMI nonprosedural justru dapat merugikan pekerja itu sendiri.

Hal itu dibahas oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rabu (12/4/2023).

“Banyak sekali hal kurang baik yang terjadi di luar negeri ketika mereka (PMI) berangkat secara nonprosedural. Perlindungan, keselamatan, dan seluruh fasilitas yang harusnya mereka dapatkan, tidak akan mereka dapatkan,” kata Afriansyah.

Dalam dua tahun terakhir, Kemenaker sendiri telah memulangkan sekitar 2.000 PMI yang berangkat secara nonprosedural. Sementara untuk kuartal I 2023, Kemenaker sudah memulangkan kurang lebih 100 PMI ilegal.

Baca Juga: Viral di Medsos, Kemenaker Tindaklanjuti Penempatan Nonprosedural Dua PMI di Suriah

Afriansyah menjelaskan, pemberangkatan PMI ilegal paling banyak dilakukan di dua bandara, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) yang melibatkan lima perusahaan terbatas (PT) penyalur PMI nonprosedural dan Bandara Juanda yang melibatkan tujuh PT.

Sementara itu, negara yang menjadi tujuan penyaluran PMI ilegal terbanyak adalah negara-negara di kawasan Timur Tengah, Malaysia, dan Singapura.

“Beberapa waktu lalu, kami juga telah menangkap 64 orang PMI yang berangkat secara nonprosedural di Bandara Soetta. Dari 64 orang tersebut, hanya empat orang yang baru pertama kali berangkat secara nonprosedural. Sisanya sudah berkali-kali,” papar Afriansyah.

Oleh sebab itu, sebagai tindak lanjut, Kemenaker menegaskan akan memberi sanksi berat bagi perusahaan penyalur yang memberangkatkan PMI secara nonprosedural.

Baca Juga: Kemenaker Tingkatkan Kompetensi 2.700 Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja

“Selama ini, kami hanya memberikan sanksi ringan. Namun, sekarang kami ingin memberikan semacam efek jera kepada mereka,” imbuhnya.

Adapun sanksi yang diberikan berupa pencabutan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Selain itu, perusahaan penyalur PMI ilegal juga akan dikenakan sanksi hukum karena melanggar hukum tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Sanksi diberikan kepada perusahaan penyalur saja. Pekerjanya tidak,” kata Afriansyah.

Strategi pencegahan PMI ilegal

Pada kesempatan yang sama, Afriansyah menceritakan kunjungannya ke Dubai dan Abu Dhabi beberapa bulan lalu. Di dua kota tersebut banyak ditemukan PMI yang bermasalah sehingga mereka harus “terdampar” di shelter khusus warga negara asing (WNA).

Baca Juga: DPR RI Apresiasi Terbitnya Permenaker Jaminan Sosial untuk PMI

“Pertama, mereka berangkat secara nonprosedural. Lalu, ketika tiba di negara tujuan, para PMI ini tidak mendapatkan (fasilitas) yang dijanjikan oleh (pihak) yang memberangkatkan. Namun, ketika ditanya siapa yang memberangkatkan, mereka diam,” cerita Afriansyah.

Oleh karena itu, untuk mencegah adanya pemberangkatan PMI secara nonprosedural ke depan, Kemenaker telah menyusun strategi dan berkolaborasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

“Kami bersama kementerian dan lembaga terkait sepakat akan memperbaiki regulasi-regulasi terhadap sistem penempatan PMI, terutama di negara-negara yang menerima banyak PMI di sektor informal seperti pembantu rumah tangga (PRT),” papar Afriansyah.

Untuk mempersempit celah penyaluran PMI secara nonprosedural ke Arab Saudi, misalnya, Kemenaker telah bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk berhenti mengeluarkan visa ziarah yang biasa disalahgunakan untuk memuluskan praktik ilegal tersebut.

Baca Juga: Menaker: Lulusan BBPVP Kemenaker Diharapkan Dapat Isi Kebutuhan Tenaga Kerja di Korsel

Selain itu, Kemenaker juga akan menetapkan aturan baru mengenai surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia (TKI), yang semula diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota, nantinya seluruh proses akan diserahkan ke Kemenaker.

“Kami juga meminta kepada Kantor Imigrasi untuk lebih selektif dalam mengeluarkan paspor (PMI). Jadi, memang kementerian dan lembaga harus betul-betul saling berkoordinasi,” pungkas Afriansyah.

Di samping itu, Kemenaker juga terus melakukan penyelidikan di beberapa jalur pemberangkatan yang sering digunakan untuk memberangkatkan PMI secara nonprosedural, salah satunya Batam.