Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengungkap alasan Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Dalam putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tiggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.
Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso mengatakan alasan utama Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati karena banyak melibatkan anggota Polri.
“Terdapat puluhan anggota Polri selain sebagai terdakwa yang diadili di pengadilan umum dalam perkara pembunuhan atau obstruction of justice.”
“Juga mereka menjalani sidang kode etik polri, dengan hukuman demosi atau pemberhentian tidak dengan hormat yang semua mengimbas terhadap karir jabatan yang bersangkutan juga terhadap istri dan anak-anaknya" ucap Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Selanjutnya, pertimbangan hakim tetap memberikan hukuman mati karena Ferdy Sambo sudah menyusun rapi rencana pembunuhan Yosua Hutabarat.
“Unsur sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu, sudah tepat dan benar secara hukum," tandas dia.
Baca Juga: Pihak Yosua Hutabarat Yakin Ferdy Sambo Bakal Upayakan Kasasi
(*)